Saat ini banyak pelaku bisnis yang sudah memiliki badan usaha sendiri seperti CV. Alasan mengapa mereka memilih untuk mendirikan CV dikarenakan banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh. Di mana salah satu keuntungannya yaitu biaya kredit yang lebih murah. Bukan hanya itu saja namun untuk mendirikannya juga terbilang sangatlah mudah. Lalu bagaimana cara mendirikan CV itu?.
Apa Saja Persyaratan Mendirikan CV Itu?
Sebelum melanjutkan pembahasan tentang cara mendirikan CV, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang butuhkan. Adapun beberapa persyaratannya seperti berikut ini.
- Minimal CV didirikan oleh dua orang.
- Mempunyai akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Orang yang ingin mendirikan CV harus warga negara Indonesia.
- Kepemilikan 100% oleh warga negara Indonesia.
Tata Cara Mendirikan CV Perusahaan
Pada dasarnya untuk mendirikan sebuah CV itu tidak boleh dilakukan secara sembarangan yakin harus mengikuti dasar hukum yang telah berlaku. Di tanah air sendiri dasar hukum tentang pembuatan CV diatur pada pasal 19-21 KUHD. Adapun langkah-langkah pembuatan CV yang sesuai dengan badan hukum seperti berikut ini.
- Pertama tentukan terlebih dahulu dua pendirian CV.
- Kemudian siapkan data pendirian CV.
- Mengajukan permohonan nama CV kepada Kemenkumham.
- Membuat akta pendirian CV.
- Menandatangani akta pendirian CV.
- Mengurus surat keterangan domisili perusahaan.
- Melakukan pengurusan NPWP.
- Melakukan pendaftaran CV ke pengadilan Negeri setempat.
- Mengurus nomor izin berusaha.
- Menunggu pengumuman ikhtisar resmi.
Umumnya waktu yang diperlukan untuk pembuatan CV itu memakan sekitar 5 hingga 7 hari. Demikianlah ulasan singkat tentang cara membuat CV perusahaan yang perlu Anda ketahui.