Pengertian Hipotek serta Dasar Hukumnya

Apakah Anda pernah mendengar istilah hipotek? Apa pengertian hipotek? Hipotek merupakan suatu ha katas barang atau benda yang tidak bergerak. Barang atau benda ini juga dijadikan sebagai jaminan untuk utang. Lalu, apa saja contoh barang tidak bergerak yang bisa dihipotekkan dan sah secara hukum?

Jika kita berbicara tentang barang yang tidak bisa bergerak lalu bisa dijadikan sebagai jaminan untuk utang, maka banyak orang yang berpikir bahwa tanah merupakan barang yang bisa dihipotekkan. Ternyata ini tidak benar dan masih ada banyak orang yang menyangka bahwa tanah termasuk dalam objek hipotek.

Ternyata barang yang tidak bergerak dan bisa dijadikan sebagai objek hipotek sekarang hanya kapal saja. Sekarang tanah sudah tidak termasuk ke dalam objek hipotek. Mengapa demikian?

Pengertian Hipotek

Pengertian hipotek jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat dua pengertian. Pengertian pertama hipotek adalah jaminan utang dalam bentuk benda tidak bergerak yang digunakan untuk mengambil kredit.

Pengertian kedua dari hipotek adalah surat pernyataan berutang dalam jangka panjang. Surat ini berisi ketentuan bahwa pihak yang mengambil utang dapat memindahkan sebagian atau semua hak tagihannya kepada pihak lain.

Jika kita mengacu pada konteks hukum, pengertian hipotek sudah diatur dalam Pasal 1162 KUHP. Hipotek merupakan suatu hak kebendaan atas benda yang tidak bergerak. Benda ini juga digunakan sebagai jaminan jika seseorang ingin mengambil utang.

Tentunya jika Anda mengunjungi lawfirm, pihak firma akan menjelaskan bahwa praktek hipotek di Indonesia di zaman sekarang tentunya sudah tidak sama lagi dengan zaman dulu. Untuk saat ini, satu-satunya objek yang bisa dihipotekkan hanya kapal saja. Hipotek tanah atau rumah sudah tidak bisa dilakukan lagi.

Macam-Macam Jaminan Utang

Jika mengacu pada hukum yang ada di Indonesia sendiri, terdapat empat kategori untuk jaminan kebendaan yang bisa digunakan sebagai jaminan utang. Empat kategori tersebut antara lain fidusia, gadai, resi Gudang, dan hak tanggungan. Tentunya tiap kategori mempunyai objek yang berbeda pula.

Untuk kategori fidusia sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Fidusia, kategori yang satu ini mempunyai pengertian dimana fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan untuk suatu barang dengan dasar kepercayaan. Tentunya pengalihan hak kepemilkan tersebut mempunyai ketentuan yaitu pemilik barang masih mempunyai kuasa atas benda yang sudah berpindah hak kepemilikannya.

Jaminan fidusia sudah diatur berdasarkan UU Fidusia. Jadi, hak jaminan untuk barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak baik itu yang berwujud maupun tidak berwujud sudah dijamin oleh UU Fidusia. Biasanya lawfim akan menerapkan UU Fidusia kepada bangunan yang digunakan sebagai jaminan untuk pelunasan utang tertentu.

Untuk kategori gadai, sudah diatur pada Pasal1150 KUHP. Gadai merupakan suatu hak yang didapatkan oleh kreditur untuk suatu barang bergerak yang akan diserahkan kepada debitur untuk digunakan sebagai jaminan atas utang kreditur.

Seorang kreditur mempunyai tanggungjawab untuk melunasi utangnya dan mengambil barang yang digadaikan tersebut. Jadi, dalam gadai akan melibatkan benda yang bergerak dan ada pada saat dilakukan utang seperti BPKB kendaran bermotor, kepingan logan mulia, atau perhiasan yang dimiliki.

Untuk resi Gudang sendiri sudah diatur dalam UU Resi Gudang. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa resi Gudang adalah dokumen yang menyatakan bukti kepemilikan bahwa seeorang mempinyai barang yang disimpan di dalam Gudang.

Sedangkan untuk hak tanggungan merupakan jaminan utang yang menggunakan hak tanggungan atas benda tidak bergerak seperti hak guna usaha, hak milik, hak pakai, dan hak guna bangunan.