Apa Itu Muammalah? Jenis-Jenis Muammalah

Dalam al quran telah dibahas juga tentang muammalah atau jual-beli. Muammallah suatu bagian hubungan antar manusia. Dan ilmu fiqih juga mempelajari muammalah secara rinci dan jelas.

Jual beli suatu kegitan yang sering terjadi, hubungan sesama manusia bisa disebut muammalah. Atau bisa di jelaskan muammalah yaitu, kegiatan yang mengatur hubungan antar sesama dengan kehiupan sehari-hari untuk menciptkan keharmonisan seperti jual beli, sewa dan lainnya.

Seperti pada firman allah untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Untuk menciptakan keharmonisan sesama makhluk social.

Secara syariat islam apa pengertian muammalah?

Dikutip dari Langit7id, pengertian Muammalah adalah kegiatan yangmengatur hal berhubungan dengan kegiatan social atau sesame manusia. Menutut fiqih muammalah adalah aturan allah untuk menatur hubungan manusia denan usaha untuk menghasilkan kebutuhan jasmaniah.

Peran penting muammalah yaitu untuk mengatur segala sesuatu di dunia untuk menghasilkan kesamaan dan keadilan antar makhluk.

Jenis-jenis muammalah

Kegiatan muammalah sering terjadi dalam kehiupan sehari-hari. Dan hukum melakukan jual-beli halal. Namun harus memperhatikan  jenis muammalah.

Jual beli

Kegiatan ekonomi memang sangat penting. Arti jual beli suatu kegiatan  menukar barang  dengan tujuan untuk dimiliiki jangka panjang. Syarat jual beli juga harus diperhatikan yaitu : baliqh, berakal sehat, kehendak sendiri, dan kedua belah pihak menyepakati.

Jual beli terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :

  • Jual beli dah

  • Jual beli sah, namun terlarang

  • Jual beli terlarang

Sewa menyewa

Dalam Islam memiliki istilah akad ijarah. Sewa menyewa berarti meminjam barang untuk di ambil manfaatnya dan mendapatkan imbalan atas jasa atau barang yang telah digunakan. Syarat :

  • Barang yang disewa memiliki manfaat.

  • Berakal

  • Baliqh

  • Barang milik penyewa sepenuhnya

Murabahah

Transaksi yang dilakukan secara mencicil atau angsuran. Dan dalam melakukan muammalah ini harus menghindari riba. Karena riba haram hukumnya.

Hutang piutang

Hukum hutang piutang yaitu Sunnah bagi yang memberikan hutang. Sedangkan mubah untuk yang berhutang(piutang). Hutang piutang yaitu memberikan sebagian harta, untuk diberikan atau meminjamkan namun memiliki jangka waktu pengembalian.  Rukun hutang piutang adanya barang atau harta, pemberi hutang, dan terjadi ijab qobul.

Larangan yang harus dihindari dalam muammalah

Nah, perlu di ingat ya teman muslim. Dalam melakukan muammalah tidak lah boleh sembarangan apalagi merugikan salah satu pihak. Berikut larangan bermuammalah :

  • Di haramkan Riba

  • Tidak boleh dengan cara aniaya

  • Tidak ada paksaan

  • Tidak adanya kebatilan

  • Jujur, tidak boleh melakukan mengurangi atau menambah timbangan

  • Tidak ada judi atau spekulasi

  • Tidak boleh melakukan jual beli harta yang haram

Manfaat Muammalah dalam bermasyarakat

Karena kita sebagai makhluk sosial tentu tidak bisa melakukan apapun sendiri. Perlu melihat dan saling membantu antar sesama. Dan salah satunya denga melakukan muammalah yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi dalam lingkungan. Dan tentu, muammalah memiliki manfaat dan hikmah yaitu sebagai berikut :

  • Menciptakan kemaslahatan sesama manusia

  • Menciptakan kesejahteraan

  • Meningkatkan hubungan yang erat sesama manusia

  • Meningkatkan keimanan ketakwaan terhadap Allah SWT.

  • Adanya rasa toleransi, dan menghargai kebutuhan tiap manusia.

Kesimpulan

Muammalah yaitu, kegiatan yang mengatur hubungan antar sesama dengan kehiupan sehari-hari untuk menciptkan keharmonisan.  Dan sesuatu transaksi yang menghasilkan manfaat diantara kedua belah pihak. Sedangkan menurut Fiqih muammalah adalah aturan allah untuk menatur hubungan manusia denan usaha untuk menghasilkan kebutuhan jasmaniah. Muammalah terdiri dari jual beli, sewa, Hutang piutang, dan Murabahah.