Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam umat agama islam. Ada berbagai macam zakat mulai dari zakat mal hingga zakat fitrah. Zakat mal adalah zakat yang diberikan dalam bentuk segala jenis harta, sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seluruh umat muslim setiap bulan ramadhan. Zakat fitrah dapat berbentuk makanan pokok seperti zakat gabah atau beras, kurma, hingga gandum.
Hukum Mengeluarkan Zakat Menurut Para Ulama
Beberapa ulama sepakat bahwa mengeluarkan sebuah zakat memiliki hukum wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Adapun syarat yang harus dipenuhi wajib zakat adalah beragama islam, memiliki akal, memiliki harta, dan memenuhi syarat pada nisab.
Syarat-syarat Zakat Fitrah Yang Wajib diketahui
-
Beragama Islam
Syarat utama dalam zakat adalah beragama islam. Yang artinya, seseorang yang tidak beragama Islam maka tidak perlu dan tidak wajib untuk membayar zakat. Karena zakat sendiri merupakan sebuah ibadah yang memiliki niat untuk menyucikan dan sebagai tanda kemenangan umat muslim. Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok seperti zakat gabah atau beras.
-
Lahir Sebelum Matahari Terbenam dan Hari Terakhir Setelah Ramadhan
Syarat yang kedua yakni, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seluruh umat islam dari umur bayi, anak-anak dan dewasa. Seperti bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada bulan ramadhan dan bayi yang lahir selepas terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan tidak wajib zakat fitrah.
-
Memiliki Kelebihan Harta
Syarat ketiga zakat fitrah adalah seseorang yang telah memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan untuk dirinya sendiri atau seseorang yang dinafkahi maka wajib untuk mengeluarkan zakat. Sementara, untuk seseorang yang belum memiliki kelebihan harta maka tidak wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Ketentuan Zakat Pertanian
-
Nisab Zakat Pertanian 5 Wasaq
Zakat gabah atau zakat pertanian memiliki ketentuan tertentu. Dari Jabir Rasulullah SAW bersabda bahwa “tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq” HR Muslim. Yang berarti ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq= 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg. Atau jika diuangkan maka maka sama dengan nilai dari 653 kg beras tersebut.
-
Kadarnya 5% Jika Menggunakan Irigasi atau 10% jika Pengairan Alami
Ketentuan pada zakat gabah adalah dalam hadist menyebutkan bahwa “Yang diairi oleh air hujan, maka besar zakatnya 10% dan yang disirami air irigasi maka besar zakatnya 5%”. Kemudian zakat ini memiliki ketentuan dikeluarkan ketika panen.
Cara Menghitung
Petani A memiliki sawah seluar 2 Ha dan ditanami padi. Selama masa tanam sampai dengan panen mengeluarkan biaya sebesar Rp. 5.000.000 karena harus menggunakan alat untuk irigasi. Saat panen menghasilkan 10 ton beras. Berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan?
Maka perhitungannya adalah. Nisab 653 kg beras, dengan tarif 5%. Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg. Jika dirupiahkan dengan harga beras Rp10.000,- maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000 100.000.000 x 5% = Rp5.000.000,-. Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000.
Demikian informasi mengenai zakat pertanian atau gabah, sekarang Anda sudah mengetahui mengenai ketentuan apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana cara menghitungnya. Apabila Anda sudah mengetahui hasil panen Anda maka segera lakukan hitung zakat dengan menggunakan cara diatas.